Ditjen Pajak akan dapatkan data keuangan WP dari 103 yurisdiksi
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapatkan data informasi keuangan wajib pajak dalam negeri dari 103 yurisdiksi. Langkah ini dilaksanakan dalam rangka program Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai awal November 2020.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pertukaran data informasi keuangan diperlukan dalam rangka mengatasi penghindaran pajak dan pengelakan pajak lintas yurisdiksi. Dia berharap di tahun ini otoritas pajak dapat memaksimalkan data AEoI.
Menurut Bawono, data AEoI relevan dengan lanskap pajak Indonesia saat ini, baik dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi terutama bagi kelompok high net worth individual.
AEoI dinilai sebagai instrumen untuk menjamin efektivitas ketentuan antipenghindaran pajak, hingga nantinya sbg instrumen pelengkap dari klaster perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Jadi sifatnya justru kian penting. Komitmen untuk melanjutkan kerjasama pertukaran data informasi dan bukan merelaksasinya. Ini juga sepertinya akan tetap jadi agenda global meski pandemi,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Minggu (1/11).
Sebelumnya, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol, di tahun ini pihaknya menargetkan akan menerima data informasi keuangan AEoI dari 103 negara atau yurisdiksi. Sambil Indonesia mengirim data serupa kepada 85 yurisdiksi.
Kendati demikian, akibat dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), jadwal pelaksanaan AEoI molor dari waktu normal yang biasanya berlangsung di bulan Agustus. Adapun, tahun 2020 ini merupakan tahun ketiga Indonesia berpartisipasi dalam pertukaran informasi data keuangan secara otomatis.
John menyampaikan, alasan keterlambatan ini karena data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mundur sampai akhir Oktober lalu. Sementara dua tahun sebelumnya diberikan pada bulan Agustus.
“Selanjutnya DJP Kemenkeu akan mengirimkan data AEoI tersebut ke yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020,” kata John yang dikutip Minggu (1/11). Berlaku juga sebaliknya.