KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 728 TAHUN 2019
NOMOR : 213 TAHUN 2019
NOMOR : 01 TAHUN 2019
TENTANG
HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja
serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam
melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu
menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2020;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari
Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 3 Tahun 1983;
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
8);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK
INDONESIA TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020.
KESATU :
Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Bersama ini.
KEDUA :
Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1441 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1441
Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Agama.
KETIGA :
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi
memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat
dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti
rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan
pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran,
keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan
organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur
penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT :
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada
setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
KELIMA :
Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
KEENAM :
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi
lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
KETUJUH :
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2019
|
MENTERI
AGAMA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN |
MENTERI
KETENAGAKERJAAN
ttd
HANIF DHAKIRI |
MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
ttd
SYAFRUDDIN |