KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38/MK.10/2019
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI
BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 28 AGUSTUS 2019 SAMPAI DENGAN 03 SEPTEMBER 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa
untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak
Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa
uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
- bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar
Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang
berlaku untuk tanggal 28 Agustus 2019
sampai dengan 03 September 2019.
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133);
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 150);
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor
39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
- Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015
Tentang Nilai Tukar Mata
Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008
tentang
Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian
Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani
Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Memperhatikan:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN
PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28
AGUSTUS 2019 SAMPAI DENGAN 03 SEPTEMBER 2019.
Menetapkan Nilai Kurs
sebagai Dasar
Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang
berlaku untuk tanggal 28 Agustus 2019
sampai dengan 03 September 2019 sebagai berikut :
1. |
Rp |
14.235,00 |
|
Untuk Dolar Amerika
Serikat (USD) |
1- |
2. |
Rp |
9.633,14 |
|
Untuk Dolar Australia (AUD) |
1- |
3. |
Rp |
10.722,56 |
|
Untuk Dolar Kanada (CAD) |
1- |
4. |
Rp |
2.119,40 |
|
Untuk Kroner Denmark (DKK) |
1- |
5. |
Rp |
1.814,84 |
|
Untuk Dolar Hongkong (HKD) |
1- |
6. |
Rp |
3.394,90 |
|
Untuk Ringgit Malaysia
(MYR) |
1- |
7. |
Rp |
9.095,65 |
|
Untuk Dolar Selandia Baru
(NZD) |
1- |
8. |
Rp |
1.585,92 |
|
Untuk Kroner Norwegia (NOK) |
1- |
9. |
Rp |
17.388,21 |
|
Untuk Poundsterling
Inggris (GBP) |
1- |
10. |
Rp |
10.266,58 |
|
Untuk Dolar Singapura (SGD) |
1- |
11. |
Rp |
1.475,21 |
|
Untuk Kroner Swedia (SEK) |
1- |
12. |
Rp |
14.533,30 |
|
Untuk Franc Swiss (CHF) |
1- |
13. |
Rp |
13.417,60 |
|
Untuk Yen Jepang (JPY) |
100- |
14. |
Rp |
9,37 |
|
Untuk Kyat Myanmar (MMK) |
1- |
15. |
Rp |
198,35 |
|
Untuk Rupee India (INR) |
1- |
16. |
Rp |
46.810,32 |
|
Untuk Dinar Kuwait (KWD) |
1- |
17. |
Rp |
89,42 |
|
Untuk Rupee Pakistan (PKR) |
1- |
18. |
Rp |
271,99 |
|
Untuk Peso Philipina (PHP) |
1- |
19. |
Rp |
3.795,48 |
|
Untuk Riyal Saudi Arabia
(SAR) |
1- |
20. |
Rp |
79,31 |
|
Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) |
1- |
21. |
Rp |
464,01 |
|
Untuk Baht Thailand (THB) |
1- |
22. |
Rp |
10.264,65 |
|
Untuk Dolar Brunei
Darussalam (BND) |
1- |
23. |
Rp |
15.803,95 |
|
Untuk Euro (EUR) |
1- |
24. |
Rp |
1.998,45 |
|
Untuk Yuan Renminbi
Tiongkok (CNY) |
1- |
25. |
Rp |
11,76 |
|
Untuk Won Korea
(KRW) |
1- |
Kedua:
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum
PERTAMA, maka
nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot
harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap
dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya
dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Ketiga:
Keputusan Menteri
Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 Agustus 2019
sampai dengan 03 September 2019.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Agustus 2019
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
ttd
SUAHASIL NAZARA