1. | Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. |
2. | Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Penyampaian Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI adalah saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. |
3. | KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia, untuk tetap buka dan memperpanjang layanan pada: No | Hari | Tanggal | Jam Layanan (Waktu setempat) | 1. | Sabtu | 30 Maret 2019 | Pukul 08.00-16.00 | |
4. | KLIP DJP untuk tetap buka dan memperpanjang layanan pada: No | Hari | Tanggal | Jam Layanan (Waktu setempat) | 1. | Sabtu | 30 Maret 2019 | Pukul 08.00-16.00 | 2. | Minggu | 31 Maret 2019 | Pukul 08.00-12.00 | |
5. | Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam layanan sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah: a. | Pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh pada TPT KPP dan KP2KP; | b. | Pelayanan penyampaian Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan pada KPP dan KP2KP tertentu yang ditunjuk oleh Kepala KPP; | c. | Pelayanan yang dilakukan oleh agen KLIP DJP. | |
6. | Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka diimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat. |
7. | Batas waktu sebagaimana pada angka 3 dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai. |
8. | Kepala KPP, Kepala KLIP DJP, dan Kepala KP2KP agar mengumumkan jadwal jam layanan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 kepada Wajib Pajak. |
9. | Kepala KPP, Kepala KLIP DJP, dan Kepala KP2KP agar mengumumkan kepada Wajib Pajak mengenai hal-hal: a. | Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di KPP/KP2KP, selain itu Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan cara: 1) | Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; dan | 2) | Melalui saluran tertentu yaitu, e-filing, e-FORM, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. | | b. | Penyampaian Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan dapat disampaikan secara langsung ke KPP, KP2KP, pos, perusahaan jasa ekspedisi, kurir atau melalui saluran tertentu. | |
10. | Kepala Kantor Wilayah agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelayanan yang dilakukan oleh KPP dan KP2KP yang berada di wilayah kerjanya. |