PERATURAN GUBERNUR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 62 TAHUN 2018
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN
GUBERNUR NOMOR 141 TAHUN 2014 TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN ATAS LAPANGAN GOLF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan
Gubernur Nomor 141 Tahun 2014, telah diatur mengenai
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
atas Lapangan Golf;
- bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap Peraturan
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat ketidaksesuaian
dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pencabutan Peraturan
Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
- Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
- Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN
GUBERNUR NOMOR 141 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS LAPANGAN GOLF.
Pasal 1
Peraturan
Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf
(Berita Daerah Provinsi Derah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor
61030), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR
61021